Michael Jackson official website | Members area : Register | Sign in

Keluarga Jackson Batalkan Tuntutan Ganti Rugi Atas Conrad Murray

21 January 2012

Share this history on :


Keluarga dari mendiang penyanyi Michael Jackson telah membatalkan tuntutan ganti rugi kepada Dr. Conrad Murray.

Saudara dari pelantun lagu 'Thriller' termasuk orang tuanya Joe dan Katherina dan anak-anaknya Prince (14), Paris (13) dan Prince Michael II (9), yang dikenal sebagai Blanket - dulu pernah menuntut ganti rugi sebesar US$100 juta (setara dengan Rp907 milliar) dari dokter tersebut namun kini memutuskan untuk meminta klaim karena dokter tersebut bangkrut dan izin medisnya dicabut.

Hal itu diputuskan oleh Los Angeles District Attorney Office menunda sidang dengar pendapat yang sebelumnya dijadwalkan digelar hari Senin (23/01/12).

Juru bicara District Attorney's Office, Jane Robinson mengatakan pada E! News, "Kami diberi tahu Hakim Pastor bahwa keluarga Jackson tidak ingin mengajukan tuntutan dan mencabut tuntutan tersebut."

Keluarga Jackson awalnya menyatakan bahwa Murray - yang diputus bersalah karena pembunuhan tidak berencana yang tidak disengaja terhadap Michael bulan November - harus mengganti rugi pendapatan sejumlah yang diproyeksi akan didapat dari konser Michael selama lima puluh hari, yang dijadwalkan akan dimulai sepekan sebelum kematiannya dari keracunan akibat Propofol pada bulan Juni 2009.

Meskipun begitu, saat menjatuhkan hukuman pada dokter tersebut, bahkan jaksa penuntut membenarkan bahwa akan sangat tidak mungkin untuk Conrad membayar tuntutan tersebut dan dia sudah melaporkan bulan lalu bahwa dia bangkrut dan tidak bisa membayar uang pemakaman Michael sebesar US$1,8 juta (setara dengan Rp16,3 milliar).

Conrad saat ini sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kematian Michael, namun diharapkan akan dibebaskan dalam waktu dua tahun karena penjara negara California yang sudah semakin penuh.

Sumber: Antara News
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment